Sukses

OJK Tak Beri Batas Waktu Penjualan Bank Mutiara

OJK akan segera memproses dan menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan dari J Trust Co sebagai pembeli Bank Mutiara.

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu tahapan lego PT Bank Mutiara terselesaikan. Kini tinggal menunggu proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pembeli eks Bank Century, J Trust Co oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan. Namun OJK mengaku belum menerima dokumen pembelian 99,99 persen saham dari perusahaan Jepang itu.

"Dokumen pembelian belum sampai ke kami," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad usai memberi sambutan di acara Investor Summit and Capital Market Expo, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Apabila dokumen sudah lengkap, lebih jauh kata dia, OJK akan segera memproses dan menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan dari J Trust Co sebagai pemenang Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Begitu sudah sampai dokumennya, kami akan proses. Dalam hal ini tidak ada deadline. Pokoknya kami terima apa yang diberikan LPS," tambahnya.

Terkait harga penjualan bank yang sempat bermasalah ini apakah di bawah atau di atas biaya penyelamatan, Muliaman bungkam. "Harganya berapa tanya saja ke LPS. Kami follow up sesuai aturan saja," cetus dia.

J Trust Co sudah dua kali membeli bank di Indonesia. Selain Bank Mutiara, ada kepemilikan sahamnya sebesar 10 persen di PT Bank Mayapada Internasional Tbk pada Desember 2013.

Pemerintah telah menyuntikkan Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun di 2008 di guyur lagi dengan dana Rp 1,249 triliun pada penghujung 2013. Sehingga total dana suntikan ke Bank Mutiara oleh pemerintah hampir mencapai Rp 8 triliun. (Fik/Gdn)

 

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!