Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menghasilkan Standard Operation Procedure (SOP) terkait transaksi hedging atau transaksi lindung nilai untuk kementerian, lembaga, dan perusahaan BUMN dalam rapat koordinasi yang berlangsung sejak pukul 10.00-12.00 WIB di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Keuangan, Chatib Basri menegaskan, SOP ini akan menjadi satu rujukan bagi seluruh instansi pemerintahan dan perusahaan BUMN dalam memitigasi risiko yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
‎"Ini penting, salah satu yang menimbilkan aktivitas lindung nilai kurang adalah kekhawatiran interpretasi yang beda, apakah itu dianggap kerugian negara atau bukan," ungkap Chatib di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Dalam SOP itu, Chatib menjelaskan, apabila perusahaan BUMN melakukan lindung nilai maka setiap kerugian akan dianggap sebagai biaya. Sementara kalau ada keuntungan akan dianggap sebagai pendapatan.
Dengan adanya SOP ini diharapkan BUMN akan semakin banyak lagi menggunakan fasilitas lindung nilai demi memitigasi risiko dan mampu membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Ini nanti akan menjadi rujukan untuk dijadikan penyesuaian di peraturan menteri BUMN, Peraturan Bank Indoensia dan peraturan lainnya terutama dalam mencegah kerugian akibat pelemahan nilai tukar rupiah," kata Chatib.
Dari hasil keputusan SOP transaksi lindung nilai nantinya akan langsung dibawa ke Presiden untuk dimintakan pendapat dan kemudian disetujui sehingga menghasilkan keputusan Presiden. Setelah keputusan Presiden keluar diharapkan akan langsung menjadi rujukan secara sah bagi Kepmen dan Peraturan Bank Indonesia (BI).
"Kami harapkan setelah Presiden pulang dari luar negeri dapat kami ajukan, jadi bisa secepatnya sehingga sebelum 20 Oktober semua sudah selesai," pungkas Chatib. (Yas/Ahm)
Â
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement