Liputan6.com, Jakarta - Sampai September 2014, Pemerintah telah mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, pemerintah pusat telah memberi wewenang pemerintah daerah untuk mengawasi sektor pertambangan di wilayah masing-masing.
"Sampai 12 September, jumlah IUP yang sudah dicabut Pemda sekitar 292 izin," kata Sukhyar, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Sukhyar mengungkapkan, perusahaan tambang yang dicabut izinnya tersebut merupakan perusahaan yang tidak tertib secara administrasi menurut pedoman Clean and Clear (CnC).
Jumlah perusahaan tambang yang izinnya dicabut kemungkinan besar akan terus bertambah. "Kami masih menunggu laporan dari daerah lain," tutur Sukhyar.
Berdasarkan data Kementerian ESDM ada 10.818 pemegang IUP. Dari angka tersebut, 5.966 IUP telah mengantongi CnC dan 4.852 IUP belum berstatus CnC.
Pemerintah Daerah yang mencabut izin perusahaan tambang yakni Bangka Belitung sebanyak 8 IUP, Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan sebanyak 17 IUP, Kalimantan Barat sebanyak 11 IUP.
Selain itu, Sulawesi Tengah sebanyak 85 IUP, Sulawesi Tenggara sebanyak 13 IUP dan Maluku Utara sebanyak 6 IUP. (Pew/Gdn)
Pemerintah Cabut 292 Izin Usaha Pertambangan
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Advertisement