Liputan6.com, Jakarta - Ratusan Petugas Stasiun Bahan Umum (SPBU) mendatangi Kantor Kementerian ESDM. Kedatangan mereka untuk menuntut pencabutan kebijakan pelarangan penjualan premium di jalan tol sebagai bagian dari pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pantauan Liputan6.com, Senin (22/9/2014) di Kantor Kementerian ESDM, para pekerja SPBU tersebut mengenakan baju seragam berkelir merah yang biasa digunakan saat bertugas melayani penjualan BBM di SPBU.
Koordinator Lapangan aksi massa yang menamakan dirinya Paguyuban Pedagang Rest Area Jalan Tol Tangerang-Jakarta KM14, Pandu mengatakan, kebijakan pelarangan penjualan premium di jalan tol telah berdampak pada pemberhentian hubungan kerja (PHK) beberapa pekerja di rest area SPBU jalan tol.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut terus dijalankan maka SPBU di tempat istirahat (rest area) jalan tol juga akan merugikan SPBU karena penurunan omzet.
"Kebijakan pengendalian premium di reast area SPBU tol sudah tidak efektif," kata Pandu disela aksi ujuk rasa.
Karena kebijakan yang mulai diterapkan mulai Agustus tersebut menimbulkan kekhawatiran, Pandu bersama ratusan rekannya meminta kebijakan tersebut dicabut.
"Kami meminta Wamen, dan Kepala BPH Migas segera mencabut kebijakan pengendalian BBM subsidi jenis premium di area tol," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Ratusan Petugas SPBU Geruduk Kantor Kementerian ESDM
pelarangan penjualan premium di jalan tol telah berdampak kepada PHK beberapa pekerja di rest area SPBU jalan tol.
Advertisement