Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (wapres). Perubahan ini terpaksa dilakukan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kesulitan menjalankan isi PMK tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Hadiyanto mengungkapkan, pemerintah wajib menyediakan rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wapres sesuai Undang-undang (UU) Pasal 7 Tahun 1978. Pelaksanaannya, diturunkan melalui Peraturan Presiden dan PMK.
Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah mengaku kesulitan menjalankan seluruh isi PMK. Hingga akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi beleid PMK tersebut.
"PMK tidak seluruhnya mudah dilaksanakan, karena PMK mengatur detail spesifikasi rumah. Kami dan Sekretaris Kabinet memerlukan fleksibilitas sehingga PMK perlu perubahan supaya proses Idari penyediaan rumah bisa terlaksana. Revisi tentunya harus dalam jangka waktu singkat," tutur dia di kantornya, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Lebih jauh Hadiyanto mengaku, revisi dilakukan karena pemerintah melalui DJKN membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memproses pencarian rumah, penetapan lokasi, melakukan perhitungan nilai rumah.
"Ternyata proses semua itu perlu waktu lama dari yang kita bayangkan. Jadi perlu adjusment supaya menjalankan UU dan Perpres dapat dengam mudah tanpa mengabaikan aspek government-nya," tegasnya.
Dia memastikan tak ada opsi lain pengganti rumah mantan Presiden dan mantan Wapres dalam bentuk uang tunai meskipun sulit menjalankan PMK tersebut. Dan dirinya menyebut, revisi aturan juklak ini akan selesai sebelum pergantian pemerintahan baru.
"Tidak ada diganti uang tunai. Tidak ada opsi itu, tetap penyediaan rumah. Dan selesainya comming soon sebelum pemerintahan baru," tukas Hadiyanto.
Susahnya Cari Rumah Buat SBY dan Boediono
Pemerintah merevisi aturan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Mantan Presiden dan Wapres.
Advertisement