Sukses

200 Ribu Pengaduan Seleksi CPNS Masuk ke Panselnas

Sekitar 200 ribu pengaduan seleksi CPNS 2014 masuk ke Panselnas.

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 200 ribu pengaduan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 masuk ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) lewat email panselnas@menpan.go.id. Angka ini sekitar 9 persen dari jumlah pelamar yang sudah menembus angka 2,2 juta lebih pelamar.

Pengaduan yang disebabkan karena trouble system mencapai 16 ribu lebih, dan disampaikan sesuai prosedur. Sedangkan sisanya dipastikan penyebabnya karena kekurangcermatan pelamar CPNS itu sendiri serta penyampaian yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Kecermatan pelamar sangat penting dan menentukan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (24/09).

Berdasarkan data dari Panselnas CPNS 2014, terdapat sepuluh pertanyaan yang sering terjadi dalam proses pendaftaran CPNS online. Misalnya pelamar lupa password, alamat email pelamar salah, tidak ada balasan email dari Panselnas.

Selain itu, tidak ada tanggapan pengaduan via email, pelamar yang ingin pindah instansi, data pelamar sudah valid masuk ke panselnas namum instansi sudah tutup.

Pertanyaan pelamar lainnya yaitu mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, NIK yang sudah terdaftar saat registrasi, data pelamar tidak sesuai KTP saat registrasi, serta persyaratan pendaftaran tidak sesuai saat sudah berhasil daftar di portal nasional

.
Untuk itu ditegaskan, untuk permasalahan tentang lupa password, alamat email salah, pindah instansi atau pemenuhan persyaratan pendaftaran yang tidak sesuai, tidak dapat diproses oleh Panselnas CPNS 2014.

Sedangkan untuk permasalahan tidak ada balasan email, tidak ada tanggapan, NIK sudah terdaftar maupun data tidak sesuai KTP, pelamar diminta untuk mengikuti proses pengaduan yang ada di running text portal nasional.

“Pelamar CPNS akan tetap diproses sesuai instansi yang dipilih apabila data pelamar sudah valid dan masuk ke panselnas, meski instansi sudah tutup. Juga NIK yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran, agar pelamar dapat menghubungi kantor tempat terbitnya KTP di wilayahnya,” ujar Herman. (Ndw)

Video Terkini