Sukses

Menkeu Tolak Ganti Rugi Lumpur Lapindo Pakai Uang Rakyat?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah hanya memastikan korban lumpur Lapindo mendapat uang ganti rugi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengusulkan agar pemerintah melunasi sisa pembayaran ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun pemerintah menegaskan ganti rugi senilai Rp 781 miliar tidak perlu menggunakan uang negara.
 
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah hanya memastikan korban lumpur Lapindo mendapat uang ganti rugi.

"Pemerintah hanya memastikan warganya (Sidoarjo) memperoleh ganti rugi. Tapi not necessarily dari uang negara," ucapnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Namun sayang, Chatib enggan menyebut sumber dana untuk membayar ganti rugi selain dari APBN.

Untuk diketahui, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur di dalam Peta Area Terdampak (PAT).

Dalam putusannya mengenai uji materi Pasal 9 ayat (1) huru f (a) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN, MK menegaskan pemerintah harus memaksa Lapindo untuk membayarkan ganti rugi di PAT yang belum dilunasi hingga saat ini.

Sementara Ketua Dewan Pengarah BPLS sekaligus Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto memberi dua solusi penyelesaian masalah ganti rugi korban lumpur PT Minarak Lapindo Jaya.

Solusi pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi. Selanjutnya, Lapindo wajib mengembalikan dana talangan itu kepada pemerintah.

Dan cara kedua, pemerintah menyelesaikan sisa ganti rugi lumpur Lapindo dengan membeli area yang belum dibayar. Dengan begitu, 20 persen dari 640 hektare (ha) lahan yang belum dibayar akan menjadi milik pemerintah. “Total dana yang belum terbayar ada Rp 781 miliar,” ujar Djoko.  (Fik/Ndw)

Video Terkini