Liputan6.com, Jakarta -
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden (Wapres) baru beberapa bulan rilis.
Â
Namun akhirnya harus direvisi karena pemerintah yang menerbitkan aturan ini tidak mampu melaksanakan seluruh isi beleid tersebut. Â
Â
Guru Besar Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menilai, pemerintah justru belum memperhitungkan secara matang seluruh komponen atau isi PMK sebelum diterbitkan.Â
Â
"Masa baru diterbitkan, tapi dengan cepat diubah lagi. Ini berarti kan ada komponen isi PMK yang nggak tepat atau belum diperhitungkan. Nggak bisa tepat dalam pelaksanaannya," keluh dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/9/2014).Â
Â
Miftah pun menganggap, proses administrasi pemerintah kurang jelas. Padahal dalam tataran administrasi negara, harus ada kepastian, efisiensi dan efektivitasnya.Â
Â
"Seharusnya proses pemberian rumah mantan Presiden dan mantan Wapres sudah selesai, tapi ini belum rampung juga. Malah mau direvisi lagi. Ini kan tandanya perencanaan kurang matang," tegasnya.Â
Â
Dengan kesulitan mencari rumah sesuai kualifikasi atau kriteria di PMK, dia menyarankan agar mantan Presiden dan mantan Wapres sebaiknya tak perlu dihadiahi rumah di masa pensiun.Â
Â
"Makanya nggak usahlah rumah atau pesangon. Sebagai Presiden dan Wapres selama 10 tahun atau 5 tahun, mereka sudah mendapatkan kenikmatan fasilitas lengkap. Rumah juga sudah banyak, buat apa lagi," kata Miftah.Â
Â
Dirinya mengimbau supaya Presiden meneladani sikap mantan Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad yang hidup dengan sederhana baik saat menjabat sebagai orang nomor satu di negara kaya minyak itu maupun ketika pensiun.Â
Â
"Mantan Presiden Iran Ahmadinejad saja sampai sekarang ini nggak punya mobil mewah. Kadang naik angkutan umum. Itu yang saya baca, karena dia kan Guru Besar atau Dosen juga," papar dia.Â
Â
Miftah menyarankan supaya mantan Presiden dan mantan Wapres menolak pemberian rumah. "Lebih bagus lagi kalau mereka menolak (rumah). Kasih saja ucapan terima kasih dan apresiasi atas jasa-jasanya selama ini," pungkasnya. (Fik/Nrm)