Liputan6.com, Jakarta - Banggar Anggaran DPR dan pemerintah telah selesai membahas Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapan Belanja Negara (RUU APBN) 2015. Hasil kesepakatan ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR yang akan digelar pada Senin, 29 September 2014.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, rapat pembahasan RUU APBN 2015 tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, tahun ini merupakan masa transisi sehingga dilakukan lebih cepat.
"Pembahasan agak berbeda karena bersamaan dengan transisi pemerintah dan DPR sehingga penetapan RUU lebih awal September," kata Chatib saat memberi pandangan sekaligus penutup Rapat Badang Anggaran, di Gedung DPR, Jakarta, Minggu malam (28/9/2014).
Advertisement
Chatib menuturkan, dalam RUU APBN 2015 pemerintah dan DPR menetapkan anggaran dasar yang bertujuan untuk memberi ruang gerak kepada pemerintah baru untuk mengubahnya.
"Atas nama pemerintah kami menyampaikan terimakasih agar dapat disepakati tingkat I dilanjutkan tingkat II RUU APBN 2015. Mengingat rapat terakhir pemerintah periode 2009-2014, kami sampaikan terimakasih kepada bapak ibu atas kerjasamanya selama ini," pungkas Chatib.
Adapun anggaran yang disepakati dalam RUU APBN 2015 tersebut adalah anggaran Kementerian/Lembaga dalam RUU APBN 2015 mengalami peningkatan Rp 46,78 triliun menjadi Rp 647,3 triliun, dari usulan awal pemerintah senilai Rp 600,6 triliun.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah pusat yang disepakati Rp 1.392,442 triliun atau naik 12,56 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN Rp 1.379,85 triliun. (Pew/Ndw)