Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan baru di bawah kepimpinan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bisa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin DPR, namun ada ketentuan jika ingin hal tersebut berlaku.
"Kalau dulu naikkan harga BBM, mereka harus izin ke kita. Ini beda," kata anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha di gedung DPR, Jakarta, seperti ditulis Senin (29/9/2014).
Satya mengungkapkan, pemerintah bisa saja tidak perlu izin DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi jika kenaikan harganya tidak mengubah postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Namun, jika kenaikan harga BBM mengubah postur APBN maka harus seizin DPR. Apalagi kalau penghematan kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut akan dialihkan ke sektor lain.
"Dampaknya harus izin ke kita. Kalau pemerintah menaikkan harga BBM kalau akibat kenaikan timbul penghematan dia harus persetujuan DPR karena harus mengubah postur APBN," tuturnya.
Menurut Satya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan beberapa hari lalu. Berdasarkan regulasi itu, asumsi pemerintah harus izin DPR jika terkait asumsi makro, anggaran defisit batas tiga persen, apabila ada relokasi unit.
"Tapi dalam MD3 ke DPR harus membuat APBNP. Itu sudah putusan UU MD3 kita," pungkasnya. (Pew/Ndw)