Sukses

DPR Sahkan RUU APBN 2015 Jadi UU APBN 2015

Pemerintah dalam RAPBN 2015 juga menyiapkan dana untuk belanja prioritas sebesar Rp 8,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan draft Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2015. RUU APBN Tahun Anggaran 2015 telah intensif dibahas sejak beberapa bulan lalu antara pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR sebagai baseline pergerakan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Jakarta, Senin (29/9/2014), Sidang Paripurna dimulai pukul 15.15 WIB. Dihadiri 286 anggota fraksi, rapat ini merupakan pengambilan keputusan atas RUU APBN 2015 yang diketuai Mohamad Sohibul Iman.

"Kami sahkan RUU APBN 2015 menjadi UU APBN 2015," kata Sohibul Iman seusai mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Ahmadi Noor Supit mencatat pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp 11.900, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6 persen, Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 105 per barel.

Sedangkan produksi (lifting) minyak bumi 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.248 ribu setara barel minyak per hari. Kuota BBM bersubsidi di 2015 disepakati sebesar 46 juta kiloliter (Kl).

Dari asumsi tersebut, pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.793,6 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp 245,9 triliun atau 2,21 persen terhadap Product Domestik Bruto (PDB).

Pendapatan negara tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan dalam negeri Rp 1.790,3 triliun, yaitu penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.380 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 410,3 triliun serta hibah Rp 3,3 triliun.

Sementara, belanja negara sebesar Rp 2.039,5 triliun terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.392,4 triliun dan dana transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 647 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja Kementerian Lembaga Rp 647,3 triliun dan belanja non Kementerian Lembaga Rp 745,1 triliun.

Sedangkan subsidi energi dianggarkan sebesar Rp 344,7 triliun, terdiri dari subsidi BBM, BBN, LPG, dan LGV ditetapkan Rp 276,01 triliun dan subsidi listrik Rp 68,68 triliun.

Penerimaan migas Rp 312,97 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas Rp 13,99 triliun dan cost recovery US$ 16 miliar, pendapatan mineral dan batu bara Rp 24,599 triliun dan PNBP mineral dan batu bara Rp 16,06 triliun. Dan untuk target dividen BUMN dalam draft tersebut disebutkan sebesar Rp 44 trilun.

Sementara pembiayaan anggaran yang ditetapkan untuk menambal defisit 2015 sebesar Rp 245,89 triliun berasal dari pembiayaan utang Rp 254,8 triliun dan pembiayaan non utang sebesar Rp 8,96 triliun.

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, pengajuan sedikit berbeda karena berbarengan dengan masa transisi, sehingga penetapan RUU lebih awal di September 2014. Kebijakan bisa lebih luas untuk lima tahun ke depan dalam RPJMN 2014-2019.

Dia meyakini beberapa substansi dalam APBN 2015 seperti anggaran bersifat baseline, tingkat defisit yang lebih rendah untuk mempersiapkan antisipasi fiskal dalam kebijakan baru dapat memberikan ruang fiskal yang cukup dan memfasilitasi proses transisi dengan lebih baik.

"Penurunan defisit anggaran memberikan sinyal positif bagi masyarakat, para pemangku kepentingan dan pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri untuk penetapan APBN 2015 yang lebih sustainable," kata dia.  

Chatib membeberkan beberapa kebijakan penting dalam belanja negara 2015, antara lain adanya efisiensi anggaran subsidi energi dengan didukung kebijakan alokasi subsidi yang lebih tepat sasaran, mengurangi konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap serta mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan.

Selain itu, sambungnya, mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan, antara lain melalui dukungan pembangunan konektivitas nasional, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan daya saing ketenagakerjaan.

Kemudian, meningkatkan dan memperluas akses pendidikan yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan SJSN, termasuk peningkatan kualitas dan efisiensi belanja.

Terakhir, pengalokasian dana desa tahun 2015 untuk menjadi stimulus dalam mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efisien dan efektif yang sejalan dengan prinsip governance.

"Pemerintah dalam RAPBN 2015 juga menyiapkan dana untuk belanja prioritas sebesar Rp 8,2 triliun yang terdiri atas cadangan perlindungan sosial kompensasi BBM sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penyesuaian anggaran pendidikan Rp 3,2 triliun," ucap Chatib. (Fik/Gdn)

Video Terkini