Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengakui adanya tambang ilegal pada sektor batu bara. Bahkan, jumlah tambang ilegal tersebut cukup banyak.
"Ada dan banyak," kata Bob di kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM), Jakarta, Senin (29/9/2014).
Bob mengatakan, aksi penambang ilegal tersebut bisa diberantas dengan diterapkannya eksportir terdaftar batu bara yang mulai diberlakukan 1 Oktober 2014.
Aturan tersebut membuat penguasaha yang ingin menjadi eksportir terdaftar perusahaan tambang batu bara harus mengikuti kaidah yang berlaku.
"Ini saya yakin akan mengurangi banyak tambang ilegal," ungkapnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Paul Lubis mengatakan, melalui eksportir terdaftar, maka perusahaan tambang batu bara tersebut harus membayar royalti di muka.
"Tadi dibahas juga mengenai pembayaran royalti di depan. Pelaku usaha sudah memahaminya," tuturnya.
Paul mengungkapkan, mekanisme pembayaran royalti dibayar di muka tersebut agar tidak ada lagi tunggakan yang selama ini terjadi. Setelah itu nanti pihak surveyor akan melakukan perhitungan ulang.
"Apabila hasil perhitungan dengan surveyor ternyata ada kelebihan bayar, maka hal tersebut akan jadi 'tabungan' untuk royalti bulan depan," tuturnya. (Pew/Gdn)
Pengusaha Batu Bara Akui Adanya Penambang Ilegal
Aksi penambang ilegal tersebut bisa diberantas dengan diterapkannya eksportir terdaftar batu bara yang mulai diberlakukan 1 Oktober 2014.
Advertisement