Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna ke-10 memasuki agenda ketujuh yakni rekomendasi Tim Pengawas (Timwas) Century yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2014. Dalam sidang ini, Tim Pengawas Century Fahri Hamzah menyesalkan penjualan PT Bank Mutiara terhadap perusahaan Jepang, J Trust Co oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Pemerintah lewat LPS telah menjual Bank Mutiara kepada Jepang. Jadi bank ini akan dimiliki asing," ucap Fahri dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014) malam.
Ia menjelaskan, apabila eks Bank Century ini dikuasai asing, maka regulator perbankan akan sulit mengawasi aset sita Antaboga. Dengan demikian, Fahri mendesak agar keputusan pengawasan terhadap Bank Mutiara dapat berlanjut di periode mendatang.
"Tugas kami sudah akan berakhir 30 September ini. Jadi kami menyerahkan pengawasan untuk dilanjutkan dan menjadi beban anggota dewan di periode selanjutnya," terang dia.
Menurut dia, kerja anggota parlemen Tim Pengawas bukan saja menyangkut keuangan negara Rp 6,7 triliun untuk menyuntikkan dana ke Bank Mutiara (dahulu bank Century) yang bangkrut akibat diselewengkan sang pemilik.
"Pelanggaran hukum swasta juga terlibat karena bukan hanya polemik bailout tapi juga ada cacat hukum peraturan perundang-undangan," tandas Fahri. (Fik/Ahm)
Tim Pengawas Sesalkan Penjualan Bank Mutiara ke Asing
Menurut tim pengawas Century, Fahri Hamzah menuturkan, pengawasan bank Mutiara akan diserahkan kepada anggota dewan di periode selanjutnya.
Advertisement