Liputan6.com, Jakarta - Perang suku bunga dana perbankan yang semakin 'liar' memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberian maksimum suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Batasan suku bunga tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya melalui pendekatan supervisor action bukan peraturan telah menetapkan maksimum suku bunga DPK.
"Persaingan suku bunga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kinerja perkreditan, khususnya nasabah kredit mikro yang merupakan populasi terbesar dari debitur kredit," ungkap dia kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Pemberian maksimum suku bunga DPK yang diberlakukan OJK terbagi atas beberapa kavling, antara lain :
1. Memberikan suku bunga simpanan maksiumum sebesar suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar 7,75 persen. Ini untuk nominal simpanan sampai dengan Rp 2 miliar dan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana
2. Untuk BUKU 4 maksimum suku bunga 200 basis poin (bps) di atas BI Rate atau saat ini maksimum sebesar 9,50 persen termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar
3. Untuk Buku 3 maksimum suku bunga 225 basis poin di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen termasuk seluruh insentif kepada nasabah penyimpan dana dan berlaku. Nilai simpanan di atas Rp 2 miliar
"BUKU 4 umumnya mempunyai jumlah likuiditas lebih besar dibanding BUKU 3, BUKU 2 dan BUKU 1 sehingga bisa membantu pasar memenuhi likuiditas," sambung Nelson.
Sebagai langkah optimalisasi penerapan suku bunga maksimum, dia menyebut, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring supervisor action terhadap bank-bank BUKU 1 dan BUKU 2 supaya ikut mendukung penurunan suku bunga di seluruh industri perbankan.
Lebih jauh Nelson menjelaskan, penetapan suku bunga DPK maksimum mempertimbangkan opportunity cost penempatan dana nasabah pada suku bunga Surat Berharga Negara yang saat ini yield-nya berada di kisaran 8 persen-8,5 persen.
"Penetapan suku bunga maksimum berlaku serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai 1 Oktober 2014. Wajib pula dikenakan untuk perolehan DPK yang baru dan perpanjangan deposito yang sudah jatuh tempo," tegasnya. (Fik/Ahm)
1 Oktober, Bank Wajib Tetapkan Suku Bunga Maksimum
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pemberian suku bunga maksimum untuk dana pihak ketiga mulai 1 Oktober 2014.
Advertisement