Sukses

Kenaikan Suku Bunga The Fed Tak Berdampak ke Keuangan RI

Faisal mengaku tak setuju jika pengadaan UU JPSK dihubungkan dengan rencana Bank Sentral Amerika menaikkan suku bunga pada 2015 nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna DPR RI menerima hasil kajian Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) dari Komisi XI DPR RI tanpa pembahasan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Faisal Basri mengatakan, keberadaan UU JPSK memang sangat dibutuhkan bagi sebuah negara. Oleh karena itu, pembentukannya pun tanpa harus berhadapan dulu dengan krisis ekonomi.

"Harus ada jaring pengaman sektor keuangan, seperti jaring sosial, namanya jaringan pengaman," tuturnya, di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Meski begitu, Faisal mengaku tak setuju jika pengadaan UU JPSK dihubungkan dengan rencana Bank Sentral Amerika Serikat atau The Federal Reserve (The Fed) menaikan suku bunga pada tahun 2015.

Pasalnya, meskipun Bank Sentral Amerika Serikat menaikkan suku bunga, kenaikan tersebut tidak akan berdampak langsung kepada sektor keuangan Indonesia.

"Bunga di Amerika 1,375 persen naik jadi 3 persen. Tidak mungkin uang orang Amerika di Indonesia bakal lari atau kembali ke sana. Return goverment bond di Indonesia 6,5 persen, masa jual terus beli yang 3 persen? Terus return pasar saham 23 persen, returns pasar saham AS 3,5 persen?," lanjut dia.

Menurut Faisal, melemahnya nilai tukar rupiah bukan karena larinya para pemodal mengantisipasi efek dari kebijakan The Fed tersebut. "Penyebab rupiah (lemah) bukan asing, kalau biang keladi rupiah merosot, bursa harusnya juga merosot. Ini rupiah merosot bursa naik,"tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan UU JPSK dibutuhkan untuk mencegah krisis akibat kebijakan normalisasi The Fed.

"Kita akan berhadapan dengan likuiditas yang ketat akibat normalisasi kebijakan AS. Jadi bukan tidak mungkin ada guncangan di dalam sektor keuangan. Kalau ada guncangan kita cegah agar krisis nggak terjadi. Jadi kita butuh UU JPSK," jelas Chatib.