Sukses

Jokowi Diamanatkan Rampungkan Amandemen Kontrak Tambang

Chairul tidak bisa memaksa amandemen kontrak tambang yang belum menyelesaikan syarat-syarat yang diwajibkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim Chairul Tanjung menyerahkan amandemen kontrak tambang yang belum selesai ke pemerintah baru.

Chairul mengaku tidak bisa memaksa amandemen kontrak perusahaan tambang yang belum menyelesaikan syarat-syarat yang diwajibkan.

"Kami tidak memaksakan perusahaan tambang untuk melakukan amandemen kontrak. Yang kami bisa tandatangani ya ditandatangani," kata Chairul, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Chairul menambahkan, jika masih ada perusahaan tambang yang belum menyelesaikan amandemen kontrak sampai masa Kabinet Indonesia Bersatu jilid II berakhir, maka hal tersebut akan dilimpahkan ke pemerintah baru.

"Kami serahkan ke pemerintah akan datang. Jadi mungkin tidak banyak yang bisa ditandatangani," tuturnya.

Pemerintah menargetkan 105 perusahaan tambang yang terdiri dari pemegang Kontrak Karya (KK) dan  perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menyelesaikan renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak, sampai akhir masa pemerintahan.

Saat ini ada 78 perusahaan terdiri dari  13 pemegang KK dan 65 PKP2B telah menyelesaikan telah menyelesaikan renegosiasi dan  menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amandemen kontrak.

Chairul mengaku telah mengarahkan bawahannya untuk mempercepat proses tersebut, sehingga sampai akhir masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jili II pada 20 Oktober 2014, ada 105 perusahaan tambang yang melakukan renegosiasi dan penandatangan amandemen kontrak tambang.

"Tadi saya beri guidance untuk bisa dituntaskan sampai akhir 20 Oktober semaksimal mungkin. Mungkin totalnya bisa 105 perusahaan, kalau mendekati 100 perusahaan sudah bagus," tutupnya. (Pew/Gdn)