Sukses

Takut Dibubarkan Jokowi, Pegawai SKK Migas Minta Jaminan Pesangon

Jika Jokowi jadi membubarkan SKK Migas, para pegawai menuntut agar jaminan perlindungan hak-hak pekerja bisa dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) menuntut jaminan perlindungan hak-hak pekerja atas rencana pembubaran SKK Migas yang dilakukan oleh pemerintah baru.

Ketua SP SKK Migas, Indro Purwaman mengatakan, ratusan pekerja dari level staf hingga kepala divisi mengadakan sarasehan SKK Migas sebagai wahana penyaluran aspirasi dan keresahan pekerja.

Selain itu, juga telah melayangkan surat  Menteri Keuangan untuk meminta kejelasan sikap pemerintah atas wacana pembubaran SKK Migas, khususnya dalam kaitannya dengan jaminan perlindungan hak-hak pekerja SKK Migas.

“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan” kata Ketua SP SKK Migas Indro Purwaman di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Surat tertanggal 18 September itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Isinya, antara lain meminta penjelasan atas sikap Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan yang selalu menolak anggaran pesangon pekerja.

Padahal, pesangon itu telah diperjanjikan sebagai bagian dari remunerasi dan benefit pekerja SKK Migas sejak pertama kali dipekerjakan dahulu di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) pada tahun 2002.

Indro menegaskan, pihaknya sama sekali tidak akan menuntut sesuatu yang berlebihan. Secara internal, SP juga akan melakukan Referendum di SKK Migas untuk memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Kami hanya ingin adanya jaminan kepastian perlindungan hukum atas hak-hak kami yang sudah diperjanjikan sesuai perjanjian kerja saat pertama kali bekerja di institusi BP MIGAS dahulu,” pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Terkini