Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan tengah mengkaji imbauan perbankan nasional yang mendesak regulator menerbitkan aturan penarikan komisi dari setiap transaksi non tunai atau elektronik money (e-money). Hal ini menyusul keluhan PT Bank Negara Indonesia Tbk yang menyatakan belum mendapatkan keuntungan dari e-money.
"Kami mendorong penggunaan e-money, tapi soal biaya masih kami review," ucap Gubernur BI, Agus Martowardojo saat ditemui di Kompleks Perumahan Karyawan Bank Mandiri, Jakarta Selatan, Minggu (5/10/2014).
Sistem transaksi non tunai/transaksi e-money, kata Agus, merupakan salah satu instrumen untuk dapat meratakan akses perbankan ke seluruh Indonesia lewat program Bank Indonesia yang disebut financial inclusion.
Dia berharap, penerapan e-money dari perbankan dapat bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi. "Kerjasama ini akan efektif untuk memberikan akses kepada kaum yang belum terjamah akses bank," ujar Agus.
Sebelumnya, Direktur Konsumer & Ritel BNI Darmadi Sutanti mengatakan, industri e-money mengalami kenaikan 100 persen, namun belum sepenuhnya untung.
"Kalau beli kartu memang untuk nutup ongkos kartu, karena tidak bisa nambahkan fee karena harga kartu sudah lumayan mahal. Kalau dilebihkan fee nanti bebannya ke pengguna kartu," pungkas dia. (Fik/Ahm)
Perbankan Minta Komisi dari Transaksi E-Money, Ini Jawaban BI
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengharapkan, penerapan e-money dari bank dapat bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi
Advertisement