Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengaku sedang menyiapkan kajian hukum terkait Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) atau RUU Anti Krisis. Pembahasan draft RUU ini sebelumnya sempat ditolak oleh parlemen saat Sidang Paripurna ke-10.
Menteri Keuangan, Chatib Basri menyatakan, RUU JPSK merupakan salah satu agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
"RUU JPSK sedang dimatangkan dalam FKSSK. Karena diharapkan ini akan mampu mengantisipasi dan menjadi arahan apa yang harus dilakukan dalam menstabilkan sistem keuangan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Saat ini, kata dia pemerintah sedang menyiapkan kajian hukum RUU JPSK supaya Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK dapat segera dicabut.
"Supaya Komisi XI memberi rekomendasi Perppu JPSK dicabut. Setelah mendengar opini legal, kami akan mengambil posisi yang harus dilakukan," cetus Chatib. (Fik/Gdn)
Pemerintah Siapkan Kajian Hukum RUU Anti Krisis
RUU Anti Krisis merupakan salah satu agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan.
Advertisement