Sukses

Pertamina Bantah Monopoli Penjualan Avtur

Saat ini ada lima perusahaan yang sudah memegang izin dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjual avtur.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan dari berbagai pihak terutama tuduhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir menyatakan, Pertamina tidak menjadi pemain tunggal dalam bisnis penjualan avtur di Tanah Air.

Saat ini ada lima perusahaan yang sudah memegang izin dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menjual avtur di Indonesia.

"Perkara Pertamina monopoli dari segi regulasi coba di cek BPH Migas sudah ada lima badan usaha yang megang izin," kata Ali, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).

Namun menurut Ali, lima perusahaan tersebut tidak melakukan tugasnya berbisnis avtur di Indonesia. Sehingga saat ini hanya Pertamina saja yang menjual avtur.

"Lho mereka yang tidak jualan kenapa Pertamina yang disalahkan juga?" ungkap Ali.

Ali juga menginginkan, pemerintah ikut andil dalam mengembangkan vasilitas bahan bakar untuk peswat di bandara perintis.

"Jangan hanya Jakarta saja yang dilirik, di daerah harus beri pemerataan, negara berkewajiban melayani bandara perintis," pungkasnya.

Sebelumnya,  KPPU tengah menyelidiki kemungkinan adanya praktik monopoli penjualan bahan bakar pesawat atau avtur oleh Pertamina kepada para maskapai penerbangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, pengkajian ini dilakukan karena selama ini harga avtur yang jual oleh Pertamina selaku pemain tunggal di Indonesia lebih mahal 15 persen jika dibandingkan dengan harga avtur yang dijual di negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

"Kalau harga avtur, kita mengikuti di surat kabar tentang berkembangnya keluhan-keluhan terkait mahalnya harga avtur. Apakah harga avtur karena monopoli atau lainnya. Nah itu kami sedang cari indikasinya," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sebagai tindak lanjut dari dugaan praktik monopoli ini, KPPU menyatakan telah memanggil beberapa pihak terkait antara lain perwakilan dari Indonesian National Air Carriers Association (INACA) dari pihak maskapai dan PT Pertamina (Persero) sekalu penjual avtur. (Pew/Gdn)

Video Terkini