Sukses

Subsidi Ditambah, Tarif Tiket KRL Tak Jadi Naik

Penyesuaian ini mengikuti peningkatan fasilitas pelayanan kepada penumpang kereta rel listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan menambah dana subsidi kereta commuter line Jabodetabek. Kebijakan ini dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemnehub) menyesuaikan besaran dana Public Service Obligation (PSO) untuk kereta rel listrik (KRL) yang dioperasikan PT Kereta Api Commuter Jakarta (KCJ).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwi Atmoko mengatakan penyesuaian ini mengikuti peningkatan fasilitas pelayanan kepada penumpang KRL sehingga berpengaruh terhadap harga tiket yang ditetapkan KCJ per 15 Oktober 2014.

"Terhadap perubahan BIOP yang diajukan tersebut, Ditjen Perkeretaapian telah melakukan evaluasi berdasarkan Permenhub Nomor PM.28 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api dan Permenhub Nomor PM.56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya yang Dapat Dipergunakan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).

Dia mencontohkan, tarif KRL yang ditetapkan oleh PT KCJ untuk 5 stasiun pertama per 15 Oktober naik menjadi Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.000.

Jika masih menggunakan PSO lama yang sebesar Rp 1.000 maka tarif yang harus dibayar penumpang sebesar Rp 4.000 atau naik dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp 2.000.

Namun karena ada kenaikan PSO menjadi Rp 3.000, maka harga tiket yang harus dibeli penumpang tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp 2.000 untuk 5 stasiun pertama.

Berikut ini perubahan penyesuaian tarif KRL diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober 2014, dengan perhitungan sebagai berikut :

Sebelum 15 Oktober 2014

- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC :

5 stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp 1.000, dan setiap 3 stasiun berikutnya diberikan PSO Rp 500 (s/d 14 Oktober 2014).

Setelah 15 Oktober 2014

- Perhitungan PSO KRL Ekonomi AC :

5 stasiun pertama diberikan PSO sebesar Rp 3.000, dan setiap 3 stasiun berikutnya diberikan PSO Rp 500 (mulai 15 Oktober 2014 s/d Desember 2014).

Adapun besaran PSO dari pemerintah terkait kenaikan KRL per 15 Oktober 2014 hingga 31 Desember 2014 setelah adanya penyesuaian tarif KRL yaitu sebesar Rp 208,8 miliar.

Sehingga total total keseluruhan alokasi PSO untuk KRL Jabodetabek Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 517 miliar. (Dny/Nrm)