Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan tarif cukai rokok perlu diterapkan tahun depan. Pasalnya pemerintah tak mengambil kebijakan penyesuaian ini selama dua tahun.Â
Â
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengaku sedang menggodok besaran kenaikan tarif cukai rokok dari usulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 10 persen.Â
Â
"Masih difinalkan, kita akan lihat pasnya berapa karena sekarang kan ada 13 layers tapi beda-beda. Tapi indikasinya sekira 10 persen, nanti kita exercise lagi," tambah dia di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).Â
Â
Dalam penentuan besaran kenaikan tarif cukai, Andin mempertimbangkan beberapa hal seperti volume penjualan rokok dan inflasi.Â
Â
"Barangkali ada tren penurunan penjualan, lalu pertimbangan lain pengusaha kecil dengan produksi di bawah 2 miliar batang, dan inflasi. Sudah dua tahun (tarif cukai rokok) nggak naik, kalau tambah tahun ini berarti tiga tahun," jelasnya.Â
Â
Kenaikan tarif cukai sekira 10 persen, lanjut dia, diperkirakan akan mampu menggenjot penerimaan cukai 2015 meskipun mendapat tentangan dari pengusaha. Â
Â
"Mudah-mudahan bisa merealisasikan target penerimaan cukai tahun depan. Kebijakan ini ada di tangan pemerintah. Saya dalam situasi ini mengusulkan saja, karena (keputusannya) ada di tangan Menteri Keuangan," tukas Andin. (Fik/Nrm)