Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola barang milik negara (BMN) kembali menerima sejumlah barang gratifikasi senilai Rp 175 juta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang gratifikasi itu antara lain 160 iPod Shuffle. Barang tersebut merupakan hasil pengembalian cindera mata pernikahan anak salah satu pejabat lembaga tinggi negara. Selain itu, KPK juga menyerahkan 14 item gratifikasi antara lain smartphone merk iPhone, pulpen dan pensil merk Inoxcrome, dompet dan sabun merk Braun Buffel, jam tangan merek Tissot, jam tangan merk Police.
Lalu ada jam tangan merk Etienne Aigner, guci keramik, madu propolis, album eksklusif Noah, peralatan kesehatan dan kain. Penyerahan barang itu dilaksanakan pada 26 September 2014 di kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Advertisement
Penyerahan barang gratifikasi kali ini merupakan penyerahan oleh KPK yang ketiga pada 2014. Sebelumnya, KPK juga telah menyerahkan barang gratifikasi sebelumnya pada Maret dan Juli 2014.
Barang gratifikasi yang telah diserahkan kepada DJKN itu akan dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari rampasan negara dan barang gratifikasi.
Penyerahan barang gratifikasi ini juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan barang gratifikasi ini adalah salah satu wujud kerja sama dan sinergi antara KPK dengan DJKN dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
Adapun barang-barang itu setelah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN), selanjutnya akan dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Rencananya barang gratifikasi itu dilelang pada hari anti korupsi Desember 2014 di Yogyakarta. (Fik/Ahm)