Sukses

Pemerintah Masih Sibuk Hitung Anggaran Rumah SBY dan Boediono

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto menuturkan, pihaknya belum dapat mengungkapkan harga rumah untuk mantan Presiden dan Wapres.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sedang menyelesaikan perhitungan anggaran rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden (Wapres) berdasarkan aturan berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru No 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wapres RI, disebutkan dasar pengalokasian anggaran, yakni total nilai tanah ditambah total nilai bangunan.
 
Rinciannya, total nilai tanah = (nilai pasar tanah terendah per meter persegi x 1.500 meter persegi). Sementara total nilai bangunan = (biaya pembangunan rumah kualitas baik per meter persegi x 1.500 meter persegi).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Hadiyanto, PMK mengatur batasan nilai sebagian acuan pengusulan anggaran pengadaan rumah eks Presiden dan Wapres.

"Sudah ada nilainya, nanti dari Menteri Keuangan akan dijawab ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di mana besarnya maksimum platfon anggaran berdasarkan benchmark," ungkap dia usai Rakor Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Wapres di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Meski demikian, Hadiyanto masih bungkam terkait anggaran maupun harga rumah untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono setelah memasuki pensiun.

"Benchmark-nya rumah negara sudah dihitung. Tapi angkanya belum bisa di disclose karena masih ada yang harus dilengkapi," paparnya.

Sementara Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, anggaran rumah bagi mantan Presiden dan Wapres sedang dalam tahap perampungan.

"Masih dibahas, diselesaikan finalisasi teknisnya. Kita masih tunggu perhitungannya. Dan (SBY) belum ajukan (spesifikasi rumah). Ini kan lagi kita siapkan," pungkas dia.

Beleid PMK tersebut menyebut kriteria umum untuk rumah mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), meliputi, berada di wilayah Republik Indonesia; berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.

Kemudian memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan Presiden dan Wapres beserta keluarga.Juga tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mereka.(Fik/Ahm)