Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan kenaikan tarif jalan tol ruas Jakarta-Cikampek hingga 50 persen mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho menuturkan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan pasal 48 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Lalu pasal 73.1 perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) Nomor 429/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006, yaitu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan laju inflasi dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
"Tarif tol yang berlaku saat ini pada Jalan tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan Keputusan Menteri PU nomor 311/KPTS/M/2012 tanggal 1 Oktober 2012 dan nomor 175/KPTS/M/2014 tanggal 2 April 2014," kata Kornel, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Besaran inflasi untuk untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek diperoleh dari Badan Pusat Statistik untuk periode 1 September 2014 sampai 31 Agustus 2014 untuk wilayah Jakarta 14,1 persen dan wilayah kota Bekasi sebesar 12,95 persen. Karena jalan Tol Jakarta Cikampek melewati dua wilayah kota tersebut, maka sesuai hasil penghitungan laju inflasi digunakanlah inflasi kota Bekasi.
"Laju inflasi perhitungan penyesuaian tarif dihitung tiga cara, dari tiga cara itu diperoleh laju inflasi terkecil adalah ruas jalan tol yang melalui wilayah terpanjang kota Bekasi dengan nilai 12,95 persen," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Â