Sukses

Ini Sebab Tarif Tol Jakarta-Cikampek Harus Naik

Kenaikan tarif tol dikatakan berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang telah diberikan ke pengunanya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membatah kenaikan tarif tol Jakarta Cikampek disebabkan akan berakhirnya pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif tol sudah diatur dalam pasal 48 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Kemudian pasal 73.1 perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) Nomor 429/PPJT/VII/Mn/2006 tanggal 7 Juli 2006, yaitu evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan laju inflasi dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

"Ini sudah diatur Undang-Undang tadi, Undang-Undang 38 dan PP 34 mapun perjaninan pengusahaan jalan tol,"  kata Kornel di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Selain kebijakan tersebut, kenaikan tarif tol juga berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang telah diberikan ke pengunanya.

"Ini dikaitkan dengan pemenuhan SPM, tidak dikaitkan kabinet Indonesia merah Puti apalah," ungkapnya.

Kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku 16 Oktober 2014 Pukul 00.00 WIB. Berikut tarif tol Jakarta-Cikampek

Golongan I. Tarif lama Rp 12.000, tarif baru Rp 13.500 naik setelah pembulatan 12,50 persen.

Golongan II. Tarif lama Rp 19.500, tarif baru Rp 21.500, naik 10,26 persen.

Golongan III. Tarif lama Rp 24.000, tarif baru Rp 27.000, naik 12,50 persen.

Golongan IV. Tarif lama Rp 30.000, tarif baru Rp 34.000, naik 13,33 persen

Golongan V. Tarif lama Rp 36.500, tarif baru 41 ribu, naik 12,33 persen. (Pew/Nrm)

Video Terkini