Sukses

RUU JPSK Diharapkan Jadi UU di Pemerintahan Jokowi

Wamenkeu, Bambang Brodjonegoro mengharapkan, RUU JPSK dapat disahkan menjadi Undang-undang di masa pemerintahan baru Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah masih mengusahakan Rancangan Undang-undang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) untuk disahkan menjadi UU JPSK.

"Inti sebaiknya kami siapkan di pemerintahan baru," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Ia menjelaskan, saat ini hal terpenting ialah menentukan tugas masing-masing lembaga keuangan tinggi negara yang terlibat dalam RUU JPSK.

Pasalnya terdapat 4 kelembagaan yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang masuk dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Pembagian tugas dilakukan sebagai bentuk koordinasi yang lebih matang, terlebih ketika situasi yang sangat mendesak.

"Ada kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan yang lebih spesial. Dalam kondisi krisis misalnya siapa melakukan apa. Kemudian kalau ada fasilitas pembiayaan jangka pendek siapa yang mengajukan siapa yang menilai itu harus clear. Kalau sekarang akhirnya sendiri-sendiri penanganan dilakukan sendiri-sendiri  malah lebih jelek akibatnya," lanjut dia.

Pihaknya menekankan, pembahasan RUU tersebut harus segera selesai guna mengantisipasi ketidakstabilan ekonomi dalam menghadapi dampak kenaikan suku bunga The Fed. "Ya memang, memang saya bilang urgensinya adalah kondisi 2015 ini," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan RUU JPSK merupakan agenda krusial yang harus dilanjutkan pembahasannya. Ia menuturkan, pemerintah sedang melakukan kajian hukum RUU JPSK supaya Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK dapat dicabut.

"Supaya Komisi XI memberi rekomendasi Perppu JPSK dicabut. Setelah mendengar opini legal, kami akan mengambil posisi yang harus dilakukan," tandas dia. (Amd/Ahm)