Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) kembali menyatakan keberatan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun depan.
“Jika benar cukai rokok naik sampai 10 persen, bisa dipastikan pabrik rokok banyak yang gulung tikar," kata Ketua Gappri Ismanu Soemiran, Jumat (10/10/14).
Pemerintah melalui Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto sebelumnya mengungkapkan rencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen. Kenaikan itu untuk memenuhi target penerimaan RAPBN 2015 sebesar Rp 120 triliun dari cukai rokok.
Ismanu mengatakan, kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen dalam situasi industri saat ini sangat memberatkan industri kretek nasional.
Dijelaskan Ismanu, pada kuartal I 2014, beberapa pabrik mengalami penurunan produksi, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) layer menengah. Beberapa pabrikan terpaksa mem-PHK puluhan ribu pekerja SKT, bahkan penutupan pabrik.
“Ini riak pertama dari gelombang PHK besar-besaran yang akan berlangsung sampai akhir 2015,” tegas Ismanu.
Lebih lanjut digambarkan, telah terjadi tren penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir, terutama sejak Pemerintah menerapkan tarif cukai sangat tinggi dan pemberlakuan gambar peringatan rokok PP 109/2012.
Walau pada 2012 produksi mengalami kenaikan 9 persen, tetapi tahun 2013 mengalami penurunan drastis 7 persen dan tahun 2014 berdasarkan estimasi DJBC RI diperkirakan tumbuh hanya 3 persen.
Berdasarkan gambaran di atas, Gappri mengusulkan agar kenaikan tarif hasil tembakau 2015 sebesar 5 persen. Dengan estimasi pertumbuhan produksi mencapai 3,3 persen, Gappri optimistis target penerimaan Rp 120 triliun akan terpenuhi dengan kenaikan 5 persen tarif cukai. (Nrm/Ndw)