Sukses

Ini Keluhan Bos Garuda Soal Aturan Airport Tax

Jika aturan airport tax tak diseragamkan ke semua maskapai, maka Garuda Indonesia akan kalah bersaing.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar maskapai yang beroperasi di Tanah Air menerapkan ketentuan pembayaran Pasengger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket sesuai dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengatakan, jika semua maskapai tak menerapkan aturan tersebut, maka Garuda Indonesia akan menanggung rugi. Pasalnya, saat ini hanya Garuda saja yang menerapakan ketentuan tersebut.

"Saat ini karena sistemnya kurang sinkron untuk kami, kadang-kadang kami ini jadi rugi. Karena kami tidak bisa menagih ke penumpang. Tapi kami harus bayar ke airport," kata dia di Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Tak hanya itu, menurut dia kalau tak diseragamkan ke semua maskapai, maka Garuda Indonesia akan kalah bersaing. Penerapan airport tax membuat seolah tiket pesawat Garuda lebih mahal.

"Kalo airport  tax sudah masuk ke harga kami tetapi yang lain tidak memasukkan airport tax ke harga tiketnya maka terkesan kami mahal. Nah ini kami mau benar-benar airlines lain juga diwajibkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, awal  Oktober 2014 ini penumpang Garuda mulai membayarkan biaya airport tax secara langsung pada pengelola bandara. Hal tersebut dikarenakan kontrak antara Garuda dan PT Angkasa Pura telah berakhir.

Sementara, Kementerian Perhubungan melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No 447 Tahun 2014 telah menetapkan rencana pungutan airport tax sehingga dalam waktu dekat seluruh maskapai diharapkan menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. (Amd/Gdn)