Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memerlukan tambahan pegawai pajak setidaknya hingga mencapai 20 ribu orang agar dapat bekerja secara maksimal.
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Fuad Rachmany mengatakan, penambahan jumlah pegawai ini juga sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan APBN tiap tahunnya.
"Kami tidak punya cukup orang. Jadi kami juga tidak bisa salahkan DJP, karena memang petugasnya kurang," ujar Fuad usai menghadiri Pelantikan Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia di Casa Grande Residance, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Untuk memenuhi kebutuhan petugas ini, lanjut Fuad, pemerintah juga dinilai tidak bisa menyelesaikannya. Hal tersebut lantaran adanya aturan-aturan soal rekrutmen pegawai yang dianggapnya masih kaku.
"Saya bagian dari pemerintah, tapi menurut saya pemerintah juga belum bisa menyelesaikan masalah ini, karena kita punya sistem yang kaku sehingga mau nambah (pegawai) saja susah," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, DJP hanya mampu menambah sekitar 200-300 orang pegawai pajak dalam satu tahun. Padahal dengan jumlah wajib pajak yang begitu besar dan perlu untuk ditangani, DJP paling tidak butuh tambahan pegawai antara 10 ribu-20 ribu orang.
"Kalau dalam 1 tahun bisa menambah 20 ribu orang juga sulit karena harus ada pengadaan, harus ada tes dan lain-lain. Paling baru 5 tahun ke depan baru bisa 20 ribu. Dan untuk mencapai tax ratio 19 persen, setidaknya kita butuh 95 ribu orang," tandasnya. (Dny/Ahm)
Ini Penyebab Direktorat Jenderal Pajak Sulit Tambah Pegawai
Ditjen Pajak, Fuad Rachmany menuturkan, penerimaan pegawai pajak cukup sulit mengingat sistem penerimaan pegawai kaku.
Advertisement