Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini industri asuransi di Indonesia masih dikuasai oleh perusahaan asing yang melebarkan pangsa pasarnya di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani menegaskan, dari keseluruhan pasar premi asuransi di Indonesia tercatat 60 persen premi masuk ke asing melalui joint venture‎nya yang beroperasi di dalam negeri.
"Perusahaan joint venture di Indonesia ini masih dominan. Kita ingin lebih ada inovasi ke perusahaan asuransi asli Indonesia," kata Firdaus di Musem Arsip Nasional, Jakarta yang ditulis, Selasa (14/10/2014).
Firdaus mengungkapkan, sebenarnya Indonesia pernah menguasai pangsa premi asuransi di dalam negeri. Namun hal itu terjadi pada era tahun 1990-an. OJK dalam hal ini ingin mendorong untuk kembali ke era tersebut.
Untuk itu, OJK meminta kepada para industri asuransi asli dalam negeri untuk lebih mengembangkan inovasi produknya supaya lebih dikenal dan diterima di masyarakat.
"Asuransi joint venture itu memiliki kemampuan SDM yang cukup, memiliki produk‎ yang biasa mereka bawa dari luar negeri kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal, ini banyak minatnya‎," tegasnya.
Bahkan Firdaus menegaskan tidak ada salahnya industri asuransi asli Indonesia untuk meniru langkah-langkah yang dilakukan industri asuransi asing untuk mampu bersaing ke depannya.
Sebagai pelopor dari cita-cita OJK tersebut, Firdaus meminta kepada perusahaan asuransi tertua di Indonesia, PT Jiwasraya (Persero) untuk mulai mengembangkan produknya demi kemajuan.
‎"Untuk itu saya rasa tidak ada salahnya Jiwasraya melakukan septi itu, melakukan revolusi sehingga mampu menarik. Saya yakin sekali nama Jiwasraya masih sangat bagus di mata bangsa kita, karena itu ini sebuah tantangan," pungkas Firdaus. (Yas/Ahm)
‎
Industri Asuransi RI Masih Dikuasai Asing
Anggota OJK, Firdaus Djaelani mendorong perusahaan asuransi domestik untuk berinovasi sehingga bersaing dengan asuransi asing.
Advertisement