Sukses

Ini Opsi Badan Penerimaan Negara Versi Dirjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany lebih memilih BPN sebagai lembaga di bawah Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan agar pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) tetap berada di bawah Kemenkeu. Namun lembaga ini harus mempunyai kewenangan lebih besar terutama dalam penerimaan pegawai.

Hal ini menyusul hasil kajian pembentukan BPN oleh Menteri Keuangan Chatib Basri. Dia menjelaskan, opsi pertama adalah BPN sebagai sebuah lembaga tetapi tetap di bawah naungan Kemenkeu dan opsi kedua, BPN sebagai sebuah lembaga di luar Kemenkeu yang bertanggung jawab kepada presiden.

Menanggapi opsi tersebut, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany lebih memilih BPN sebagai lembaga di bawah Kemenkeu. Itu adalah opsi terbaik dalam jangka pendek dibandingkan harus menjadi lembaga sendiri dan lepas dari Kemenkeu.

"Tidak perlu harus terpisah tetap jadi Ditjen Pajak, itu yang memungkinkan dalam waktu dekat. Kalau jadi badan dan lepas dari Kemenkeu, butuh waktu lagi karena harus mengubah Undang-undang (UU)," ucap dia di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Syaratnya, kata Fuad, ada fleksibilitas dalam penerimaan pegawai, penambahan kapasitas kantor dan perbaikan anggaran operasional. Dia menegaskan, penambahan pegawai menjadi kebutuhan krusial dari Ditjen Pajak.

"Menambah pegawai harus cepat, tidak ada tawar menawar lagi. IT harus diperbaiki, butuh kualitas pegawai, perlu jumlah rekrutmen besar. Ini dulu yang mendesak dilakukan bukan pembentukan badannya," cetus dia.

Sebelumnya, Chatib Basri menyatakan hasil kajian pembentukan BPN akan diputuskan oleh Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). "Jadi nanti kepada presiden baru, kan tentu bukan kita yang mutusin, presiden baru bisa melihat pro dan concern-nya dari masing-masing hasil kajiannya," ucapnya. (Fik/Gdn)

Video Terkini