Sukses

Wewenang Kementerian PPN Diusulkan Tak di Bawah Menko

Kementerian PPN/Bappenas merupakan Kementerian memiliki kewenangan di lintas sektor.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) memiliki tiga Kementerian yang menjadi koordinator dari seluruh Kementerian.

Ketiga Kementerian Koordinator tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian‎, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Dalam kabinet pimpinan Presiden Terpilih Joko Widodo nantinya diusulkan ada satu Kementerian yang tidak masuk di bawah wewenang tiga Menteri koordinator tersebut, melainkan langsung di bawah presiden.

Kementerian tersebut adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menteri PPN/Bappenas, Armida Alisyahbana mengungkapkan, hal itu lebih disebabkan karena Kementerian PPN/Bappenas merupakan Kementerian memiliki kewenangan di lintas sektor.

"Saya sudah menyarankan ke tim tansisi, bahwa Bappenas langsung di bawah presiden dan langsung men-suport presiden, bukan di salah satu menteri koordinator‎," kata Armida di kantornya, Rabu (15/10/2014).

Selama ini sebagai Kementerian yang menyusun perencanaan pembangunan‎ dalam struktur birokrasi, dikatakan Armida tidak hanya mengurusi perencanaan mengenai pembangunan ekonomi melainkan juga hal lain seperti pembangunan wilayah.

"Kalau Pak SBY menempatkan secara struktur masih di bawah Menko itu sebenarnya kurang tepat, itu yang membuat selama ini Bappenas mainset-nya selalu ekonomi,"‎ tegas Armida.

Untuk itu Armida mengusulkan juga ke Presiden Jokowi untuk menempatkan sosok penggantinya sebagai Menteri PPN/Bappenas adalah sosok yang punya akselerasi ke lintas kementerian.

"Kalau ekonom biasa, ekonom makro atau sejenisnya, saya yakin itu pasti tidak mudeng sama sekali, pasti itu," pungkas Armida. (Yas/Gdn)