Sukses

Kemenperin Minta Produsen Dongkrak Pengelolaan Industri Hijau

Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengharapkan, pelaku usaha dapat mengelola industrinya dengan program industri hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta produsen meningkatkan pengelolaan industri hijau untuk meminimalkan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan.

"Kami mengharapkan pelaku usaha bisa mengelola industrinya dengan program industri hijau. Hal tersebut akan mengurangi tingkat pencemaran serta kerusakan lingkungan," kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat di Jakarta,  Rabu (15/10/2014).

Upaya pelaku usaha dalam mengembangkan sektor industri, menurut Hidayat, sangat diapresiasi pemerintah dengan memberikan berbagai penghargaan.

"Penghargaan ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang diharapkan dapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan industri hijau," paparnya.

Pada acara penghargaan bidang industri, tiga unit usaha Asia Pulp & Paper (APP), yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk-Tangerang Mills, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, serta PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry meraih penghargaan industri hijau 2014 level 5 atau penghargaan tertinggi.

Penghargaan tertinggi ini diberikan oleh Kemenperin pada perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dengan baik

"Kebanggaan dan kehormatan bagi APP menerima penghargaan industri hijau. Ini menjadi sebuah prestasi dan pengakuan atas komitmen perusahaan yang selama ini selalu menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan," ujar Direktur APP, Suhendra Wiriadinata.

Industri hijau adalah industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Penganugerahan penghargaan industri hijau dilaksanakan setelah melalui berbagai tahap seleksi dan verifikasi oleh Kemenperin berdasarkan sistem yang dievaluasi secara berkala termasuk kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. (Nrm/Ahm)

Video Terkini