Liputan6.com, Jakarta Pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek harus membayar lebih untuk fasilitas yang mereka pakai. Terhitung Kamis (16/10/2014) ini pukul 00.00 wib, Kementerian Pekerjaan Umum telah memutuskan untuk kenaikan tarif jalan tol ruas Jakarta-Cikampek.
Kenaikan tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014.
Berikut tarif baru tol Jakarta-Cikampek:
* Golongan I: tarif lama Rp 12 ribu, tarif baru Rp 13.500 atau naik 12,5 persen.
* Golongan II: tarif lama Rp 19.500, tarif baru Rp 21.500 atau naik 10,26 persen.
* Golongan III: tarif lama Rp 24 ribu, tarif baru Rp 27 ribu, naik 12,5 persen.
* Golongan IV: tarif lama Rp 30 ribu, tarif baru Rp 34 ribu, naik 13,33 persen.
* Golongan V: tarif lama Rp 36.500, tarif baru Rp 41 ribu, naik 12,33 persen.
Pekan lalu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengungkapkan, sistem pengoperasian tol Jakarta-Cikampek terdiri dari dua buah pengoperasian yaitu terbuka dan tertutup.
"Sistem terbuka ditetapkan di ruas Jakarta hingga Cikarang Barat sepanjang 31,2 kilometer (km). Sedangkan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,3 km dari mulai Cikarang Barat ke Cikampek," kata dia.(Nrm)
Advertisement