Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan nilai rata-rata 8,72 persen.
Menteri Keuangan, Chatib Basri mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut baru saja ditandatanganinya hari ini dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
"Kenaikan ini beragam jenisnya, tapi intinya kenaikan tarif cukai ini hanya akan dikenakan ke yang berporduksi tinggi, jadi industri yang kecil tetap tidak terkena," kata Chatib di kantornya, Jumat (17/10/2014).
Adapun kenaikan paling tinggi untuk jenis hasil tembakau SKM dengan Golongan II yang memiliki jumlah produksi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikan tersebut dari sebelumnya Rp 355 per batang menjadi Rp 415 per batang, atau sebesar 16,9 persen.
Sementara untuk kenaikan paling rendah untuk jenis tembakau SKT dengan golongan II yang memiliki produksi lebih dari 350 juta batang per tahun tapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikannya dari Rp 120 per batang menjadi Rp 125 per batang.
Sementara yang tidak mengalami kenaikan itu untuk jenis tembakau SKT dnegan golongan III B yang memiliki tingkat produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun. Dimana tarif cukai tetap di harga Rp 80 per batang.
"Ini dilakukan pertimbangannya tahun lalu tidak naik, karena ada Perda yang tidak memungkinkan untuk naik. Kedua, kami harus melakukan adjustment cukai di situ, tapi tetap melindungi yang kecil," papar Chatib.
Seperti diketahui, penyesuaian cukai rokok dilakukan pemerintah untuk memenuhi target APBN tahun depan yang dipatok Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.
Dalam proyeksi APBN 2015, 95 persen penerimaan cukai berasal dari tembakau dan sisanya 5 persen atau sekira Rp 6 triliun dari pendapatan cukai minuman mengandung ethil alkohol (MMEA). (Yas/Gdn)
Per 1 Januari, Cukai Rokok Naik 8,72%
Kenaikan paling tinggi untuk jenis hasil tembakau SKM dengan Golongan II yang memiliki jumlah produksi tidak lebih dari 2 miliar batang.
Advertisement