Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kalangan mendukung rencana pemerintah baru mengurangi subsidi BBM dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk menghemat anggaran. Namun bagaimana dengan subsidi listrik?
Pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa mengatakan, untuk tahun depan subsidi listrik hanya diberikan ek golongan pelanggan 450 volt ampere (Va) dan 900 Va. Pasalnya, golongan yang lain sudah dicabut subsidinya secara bertahap tahun ini dan tahun lalu.
"Setahu saya tahun depan subsidi itu diberikan kepada 450 Va, dan 900 Va," kata Iwa, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Menurut Iwa, pemerintah baru yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu lagi mengurangi subsidi listrik dengan menaikkan harga Tarif Tenaga Listrik (TTL) pada kedua golongan tersebut. "Tidak perlu karena sudah dilakukan di zaman Pak SBY," tegas Iwa
Iwa mengungkapkan, jika kedua golongan pelanggan tersebut mengalami kenaikan TTL, maka pemerintah melanggar Undang-undang. Pasalnya, pelanggan 450 Va dan 900 Va merupakan masyarakat golongan tidak mampu.
"Tidak boleh Undang-undang itu jelas menyatakan subsidi diberikan masyarakat tidak mampu sementara ini katagori tidak mampu 450 dan 900 jadi harus tetap ada, tidak boleh (dihapus subsidinya)," pungkas Iwa. (Pew/Ahm)
Jokowi Diimbau Tak Perlu Naikkan Tarif Listrik Dua Golongan Ini
Sejumlah kalangan mendukung rencana pemerintah baru kurangi subsidi BBM. Lalu bagaimana dengan subsidi listrik?
Advertisement