Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengizinkan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang belum membukukan laba untuk melepaskan saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, sebelum melakukan IPO, seharusnya perusahaan tersebut harus melakukan penawaran saham terlebih dahulu ke pemerintah.
"Maksud saya kita mesti hati-hati. Kalau kaitanya resource industri pertambangan selain migas, maka dia divestasi kepada pemerintah dulu. Tidak bisa langsung tiba-tiba IPO," kata Sukhyar di Kantornya, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
Jika ditawarkan ke pemerintah, maka perusahaan tambang mineral harus memberi harga spesial dan tidak disamakan dengan harga pasar.
"Pemerintah harga sepesial harus beda dong, kita yang punya jangan disamakan itu," tuturnya.
Sukhyar juga mengingatkan agar perusahaan tambang yang diperbolehkan IPO seharusnya yang sudah mengetahui cadangan tambang atau perusahaan yang sudah melakukan eksplorasi.
Hal itu harus dilakukan agar investor yang membeli saham perdana dari perusahaan tambang minerba tersebut tidak terkecoh atau dibohongi.
Advertisement
"Ikuti standar nasional. Menurut Undang-undang (UU) maka bisa pengalihan saham manakala sudah eskplorasi, bukan tahapan eksplorasi sehingga cadangannya diketahui," pungkasnya. (Pew/Ndw)