Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Kepolisian Resort (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, menangkap empat pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar dan minyak tanah bersubsidi. Hasil penimbunan keempat pelaku, diketahui akan diselundupkan ke Palu.
Â
Kapolres Donggala, AKBP Guruh Arif Darmawan mengatakan, empat orang pelaku diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, namun di hari yang sama.
Â
Di mana, dua pelaku berinisial OT (39) dan ID (42) ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kebun Kopi, Kecamatan Labuan, Selasa (21/10) sekitar pukul 08.00 WITA, dengan barang bukti solar sebanyak 1.000 liter yang diisi ke dalam jeriken isi 35 liter.
Â
"Kami tangkap saat mereka mau menyelundupkan solar dari Kebun Kopi ke Palu menggunakan mobil Avanza," terang Guruh di Donggala, Sabtu (25/10/2014).Â
Â
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya, berinisial MW (34) dan KI (26) ditangkap di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa pada Selasa (21/10) sekitar pukul 13.00 WITA, dengan barang bukti 700 liter minyak tanah yang diisi ke dalam drum.Â
Â
"Kalau MW dan KI ditangkap sedang mengatur drum berisi minyak tanah ke atas mobil gran max. Saat penangkapan itu, MW dan KI diketahui mau berangkat ke Palu untuk menjual minyak tanah itu," jelas Guruh.
Â
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kalau solar yang ditimbun oleh OT dan ID akan dijual kepada salah satu perusahaan tambang bebatuan di Palu. Sedangkan minyak tanah yang ditimbun MW dan KI ingin dijual kepada salah satu agen minyak tanah di Palu.Â
Â
"Di Palu sudah ada yang menadah solar maupun minyak tanah ke empat pelaku. Aksi ini, menurut pelaku OT dan ID sudah empat bulan dijalankan, sedanglan MW dan KI baru dua bulan menjalankan," imbuhnya.Â
Â
BBM jenis solar dan minyak tanah yang ditimbun oleh empat pelaku, berasal dari sejumlah SPBU dan agen minyak yang ada di Donggala.Â
Â
Modus penimbunan yang dilakukan pelaku, dengan memasuki sejumlah SPBU dan agen minyak tanah, dengan pembelian 100 dan 200 liter untuk solar serta 50 hingga 75 liter minyak tanah.Â
Â
"Untuk kaitan antara dua pelaku penimbunan solar dan dua pelaku penimbunan minyak tanah tidak ada, hanya modusnya memang mirip," tambah kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Junaidy Weken.Â
Â
Saat ini, empat pelaku berikut barang bukti BBM dan dua unit mobil diamankan di Polres Donggala demi pengembangan penyelidikan mendalam.Â
Â
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dijerat pasal 53 huruf a, b, c, dan d  undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara. (Dio/Nrm)