Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menetapkan tanggal 1 November 2014 sebagai hari pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015. Namun, tak ada sanksi bank provinsi yang melanggar ketetapan tersebut.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans, Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP setelah tanggal 1 November. Hal ini lantaran tidak ada ketentuan yang mengatur soal sanksi tersebut.
"Di Undang-Undang itu memang tidak ada sanksi. Tapi perkembangannya kami pantau setiap hari," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (26/10/2014).
Wahyu menjelaskan, pada tahun lalu, provinsi yang menetapkan UMP 2014 secara serentak pada 1 November 2013 antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.
Provinsi yang menetapkan sebelum 1 November 2013 antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
Provinsi yang menetapkan setelah 1 November 2013 yaitu Lampung, Bali, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Sedangkan yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakata.
"Memang ada empat provinsi tidak menetapkan UMP 2015, tetapi mereka menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Kalau yang tahun ini, sampai sekarang posisinya sudah ada banyak rekomendasi ke Gubernur. Setelah itu, baru bisa ditetapkan," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tak Ada Sanksi Buat Provinsi yang Telat Umumkan UMP 2015
Kemenakertrans tidak bisa menjatuhkan sanksi bagi provinsi yang menetapkan besaran UMP 2015 setelah tanggal 1 November.
Advertisement