Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Freeport Indonesia menyatakan rencana aksi mogok serikat pekerja yang akan dilakukan mulai 6 November sampai 6 Desember 2014 menyalahi hukum.
Juru Bicara PTFI Daisy Primayanti mengatakan, manajemen PTFI telah menerima informasi dari serikat pekerja atas rencana aksi mogok tersebut.
"Pada 27 Oktober PTFI telah menerima pemberitahuan dari pimpinan serikat pekerja yang mengindikasikan akan mogok kerja selama 30 hari terhitung 6 November," kata Daisy, di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Menurutnya, aksi tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Untuk mencega aksi tersebut, pihak PTFI terus melakukan dialog dengan pimpinan dan pengurus serikat pekerja serta mengajak selurh karyawan untuk menjalankan serta mematuhi pasal-pasal dalam PKB.
"Untuk menghindari kerugian bagi perusahaan, karyawan Komunitas lokal serta seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap semua bisa diselesaikan bersama dengan sabaiknya," tuturnya.
Sebelumnya, pekerja PT Freeport Indonesia mengumumkan akan menggelar mogok bersama pada 6 November hingga 6 Desember 2014. Pemicunya, beberapa sikap perusahaan yang dinilai tidak baik kepada pekerja.
Aksi mogok bersama disampaikan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP-SPSI) melalui surat bernomor 001 / PUK/ SPKEP-SPSI/X/2014 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja Bersama. (Pew/Nrm)
Freeport Sebut Rencana Mogok Pekerja Langgar Hukum
Manajemen Freeport Indonesia mengaku telah menerima informasi dari serikat pekerja atas rencana aksi mogok tersebut.
Advertisement