Sukses

Sulteng Tetapkan UMP 2015 Sebesar Rp 1,5 Juta

Penetapan UMP 2015 telah disetujui Gubernur Sulteng Longki Dhanggola.

Liputan6.com, Palu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 sebesar Rp 1,5 juta, naik dari tahun lalu Rp 1,25 juta. Hasil penetapan ini telah diterima dan disetujui langsung Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
 
"Setelah disetujui langsung gubernur, hasil penetapannya segera kami kirimkan ke pusat sebelum 1 November 2014," kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, di Palu, Rabu (29/10/2014).
 
Menurut dia, Disnakertrans Sulteng akan lebih dulu mengirimkan hasil UMP 2015 karena sudah tidak ada lagi yang harus dipermasalahan tentang penetapan UMP 2015 di Sulteng tersebut.
 
"Semuanya sudah aman, apalagi gubernur juga sudah setuju. Jadi kami tidak mau menunggu lama, kendati memang per 1 November seluruh provinsi serentak mengirimkan ke pusat," imbuhnya. 
 
Diketahui, penetapan UMP 2015, berdasarkan rekomendasi yang telah disepakati bersama antara dewan pengupahan, pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah sebesar Rp 1,5 juta. UMP ini naik dari UMP sebelumnya, Rp 1,25 juta.
 
Besaran UMP tersebut diperhitungkan dan ditetapkan, setelah Disnakertrans bersama sejumlah pihak mengacu kepada standar kebutuhan hidup layak (KHL) terendah di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sulteng.
 
Dimana, berdasarkan hasil survei itu, ditemukan KHL terendah di Kabupaten Poso sebesar Rp 1,4 juta. Dari itu kemudian disepakati UMP 2015 sebesar Rp 1,5 juta. (Dio/Nrm)