Sukses

Pembebasan Bea Masuk Komponen Pesawat di Tangan Menperin

Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan pembebasan bea masuk komponen pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah menteri bidang perekonomian melakukan pertemuan dengan para anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pertemuan tersebut dilakukan salah satunya untuk mendengarkan masukan dari para pengusaha soal masalah yang dihadapi masing-masing sektor.

Salah satunya yaitu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Emirsyah Satar yang juga merupakan Direktur Utama Garuda Indonesia. Dia meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin untuk membebaskan bea masuk komponen pesawat.

Menurutnya, hal ini penting karena Indonesia sebentar lagi akan memasuki ASEAN Open Sky 2015 dimana maspakai lokal akan mendapat kompetitor baru, yaitu maskapai-maskapai asal negara-negara ASEAN. Hal ini tentunya membuat tingkat persaingan semakin tinggi.

"Kita akan menghadapi ASEAN Open Sky, sehingga akan ada yang namanya competitive cost," ujarnya di Kantor Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).

Dia menjelaskan, usulan ini sebenarnya sudah sejak lama dibicarakan dengan Menteri Perindustrian sebelum, MS Hidayat.

"Sekarang 40 dari total biaya kami itu berasal dari biaya biaya maintenance dan spare part. Saya juga sudah bicara dengan menteri industri sebelum agar bagaimana bea masuk spare part pesawat ini ditiadakan," lanjutnya.

Emir juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan. Namun hurus tetap mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin.

Untuk itu, Emir berharap Saleh Husin bisa memberikan rekomendasi secepatnya kepada Menteri Keuangan sebelum ASEAN Open Sky ini bergulir.

"Menteri Keuangan juga sudah setuju tapi harus ada rekomendasi Menperin karena kalau tidak, airline kita tidak akan kompetitif. Ini akan berdampak pada Indonesia. Airline kita akan dimasukan dalam free trade. Kita harapkan sebelum 2015 bisa dituntaskan," tandasnya. (Dny/Gdn)