Sukses

Harga Ekspor CPO November Naik, Bea Keluar Tetap

Kemendag menaikkan harga acuan untuk Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk minyak sawit mentah (CPO) dan biji kakao.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga acuan untuk Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk minyak sawit mentah (CPO) dan biji kakao.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2014 tentang Penetapan Harga Patokan  Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Selasa 28 Oktober lalu.

Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah produk CPO, biji kakao, kayu dan kulit. Penetapan HPE CPO didasarkan pada harga heferensi CPO US$ 736,32 per ton, naik US$ 9,59 atau 1,32 persen dari periode bulan sebelumnya yaitu US$ 726,73 per ton, sehingga didapat HPE CPO sebesar US$ 665 per ton yang naik US$ 10 atau 1,5 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya yaitu US$ 655 ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menjelaskan, kenaikan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh meningkatnya  harga internasional untuk komoditas tersebut.

Namun, kenaikan harga tersebut belum mampu  mendorong harga CPO ke tingkat ambang batas pengenaan BK di level US$ 750, sehingga masih berlaku BK sebesar 0 persen untuk periode November 2014

"Harga CPO saat ini disebabkan oleh masih lemahnya harga CPO internasional yang disebabkan oleh oversupply pasar internasional minyak nabati dunia, terutama oleh minyak nabati dari sumber lain sebagai kompetitor CPO,” jelas ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2014).

Sedangkan harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar  US$ 20,65 atau 0,65 persen yaitu dari US$ 3.152,8 per ton menjadi US$ 3.173,45 per ton, sehingga berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik sebesar US$ 20 atau 0,7 persen dari US$ 2.849 per ton pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 2.869 per ton.

Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012. (Amd/Ndw)

Video Terkini