Liputan6.com, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 sebesar Rp 2.193.000 atau naik 7,5% dari UMP 2014 sebesar Rp 2.040.000 per bulan.
Besaran UMP ini ditetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sesuai instruksi pemerintah pusat yang meminta setiap provinsi menetapkan UMP secara serentak 1 November.
Pemprov setempat menaikkan UMP tersebut guna penyesuaian kondisi ekonomi Papua yang semakin membaik. Penetapan ini juga telah disesuaikan melalui kajian dan kesepakatan lembaga pengupahan daerah.
“Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM),” ungkap dia di Jayapura, Senin (3/11/2014).
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. (Katharina/Nrm)