Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan pajak akan membacakan putusan aksi pengemplangan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group, pada Rabu (5/11/2014) pagi ini.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, putusan pengadilkan pajak akan dibacakan Pukul 09.00 di Pengadilan Pajak, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta. Dari pantauan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany turut hadir.
Sebelumnya, Asian Agri diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak.
Namun, Asian Agri merasa keberatan dan berniat melakukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Pajak. Untuk Menjalaninya, Asia Agri harus membayar 50 persen dahulu dari Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp 1,9 triiliun yang diwajibkan Direktorat Jenderal Pajak.
"Yang harus dibayar Rp 950 miliar, masih ada itu yang sekarang menunggu 50 persen karena sesuai Undang-Undang yang mengatakan untuk banding harus bayar separo. Itu aturan yang lama," kata Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany seperti ditulis di Jakarta, Jumat (27/6/2014).
Menurutnya dia, harusnya Asian Agri membayar denda dengan total Rp 1,9 triliun meliputi pajak pokok sebanyak Rp 1,25 triliun dan sanksi sebanyak Rp 653 miliar karena terbukti melakukan penggelapan pajak.(Pew/Nrm)
Putusan Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri Dibacakan Hari Ini
Sebelumnya, Asian Agri diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun terkait penggelapan pajak.
Advertisement