Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan pajak menolak banding atas kasus pengemplangan pajak yang diajukan anak usaha PT Asian Agri Group, yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati.
Dua anak usaha tersebut merupakan bagian dari 14 anak usaha PT Asian Agri Group yang mengajukan banding ke pengadilan pajak. Dengan putusan ini, kedua anak usaha Asian Agri tersebut harus menyetor pajak sebesar Rp 78,5 miliar ke negara, terdiri dari Rigunas Agri senilai Rp 60 miliar, dan Raja Garuda Mas Rp 15,8 miliar.
Untuk putusan Sidang PT Rigunas Agri Utama majelis hakim pengadilan pajak diketuai oleh Didi Hadiman, dan dua hakim anggota Tonggo Aritonan dan Djangkung Sudjarwadi.
Dalam putusan tersebut Didi hadiman memutuskan pengajuan banding PT Rigunas Agri Utama tidak dapat diterima berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
Advertisement
"Berdasarkan Undang-undang (UU) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan UU Peradilan Pajak, satu sengketa ini bukan merupakan sengketa TUN di bidang perpajakan sehingga pengadilan pajak tidak berwewenang untuk mengadilinya," kata Didi Hadiman saat membaca putusan pengadilan pajak di Pengadilan Pajak, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Didi melanjutkan, berdasarkan UU PTUN dan Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ( KUP) surat banding tidak memenuhi ketentuan formal atau tidak memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, pemeriksanaan ketentuan formal lainnya dari surat banding, surat keberatan, maupun ketentuan formal surat keputusan keberatan, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta materi sengketa banding tidak perlu diperiksa lebih lanjut.
"Dengan demikian usulan banding tidak dapat diterima," tegasnya.
Keputusan serupa juga dialami banding PT Raja Garuda Mas Sejati. Yang dilakukan oleh majelis hakim pengadilan pajak diketuai oleh Tonggo Aritonang, dan dua hakim anggota Didi Hadiman dan Djangkung Sudjarwadi. (Pew/Ndw)