Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi merencanakan akan memberlakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal 2015 hingga lima tahun ke depan. Namun, moratorium tersebut bisa saja dicabut apabila memenuhi beberapa syarat. Lalu apa saja syaratnya?
"‎Dalam perjalanan waktu berjalan di tengah kondisi keuangan negara yang sudah membaik, pandangan masyarakat sudah bagus, penataan organisasi sudah bagus, kompetensi meningkat, dan kebutuhan memadai, maka bisa saja dibuka (moratorium) lebih cepat," papar Yuddy, Rabu (5/11/2014).
Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak usah terlalu khawatir dengan adanya moratorium tersebut mengingat hal itu demi memperbaiki kualitas PNS.
Dengan moratorium, dikatakannya juga akan mengurangi belanja aparatur di setiap instansi pemerintahan baik pusat mapun daerah, dan dipindahkan ke alokasi belanja pembangunan.
"Ini juga untuk merespon kritik publik yang sering dikatakan‎ PNS kerjanya baca koran, belum jam pulang kantor sudah kosong, kalau lebaran, cutinya panjang," kata Yuddy. (Yas/Gdn)
Ini Syarat Biar Menteri PAN-RB Bisa Cabut Moratorium PNS
Dengan moratorium, dikatakannya juga akan mengurangi belanja aparatur di setiap instansi pemerintahan baik pusat mapun daerah,
Advertisement