Liputan6.com, Jakarta - Para menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tengah dikejar deadline untuk segera melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pelaporan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pejabat negara yang baru dilantik.Â
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo bercerita, untuk melaporkan harga kekayaan, KPK memberi jatuh tempo penyerahan paling lambat 60 hari setelah pelantikan.
"Sebagai pejabat baru saya diberi waktu 2x30 hari. Jadi ada waktu 60 hari kan untuk melaporkan," ungkap dia usai Rapat Koordinasi Illegal Fishing di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Dirinya mengaku, perlu belajar untuk mengisi berkas-berkas pelaporan harta kekayaan. Bahkan Indroyono harus mengundang internal KPK hanya untuk mengajarinya cara pengisian laporan tersebut.
Maklum Indroyono sebelum menjabat Menko Kemaritiman merupakan Direktur Jenderal Perikanan dan Akuakultur di Food and Agricultural Organization (FAO) yang bermarkas di Roma, Italia. Untuk menjabat posisi tersebut, dirinya tak perlu melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Sebagai Menko Kemaritiman, saya telah bertemu dengan Direktur KPK di kantor kami, jadi saya sengaja undang dia untuk belajar. Karena saya baru dari Roma sehingga saya harus belajar cara mengisinya," kata dia. (Fik/Gdn)
Menteri Maritim Minta KPK Ajari Isi Formulir Harta Kekayaan
Sebelumnya Indroyono Soesilo menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan dan Akuakultur di Food and Agricultural Organization (FAO).
Advertisement