Sukses

10 Hari Kerja, 2 Menteri Ini Bidik PNBP Naik 5 Kali Lipat

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo memasang targer kenaikan PNBP lima kali lipat.

Liputan6.com, Jakarta - Belum dua pekan menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung memasang target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan naik lima kali lipat.

Keputusan ini telah disepakati antara dirinya dengan Susi dalam Rapat Koordinasi Illegal Fishing, Rabu (5/11/2014). Indroyono usai Rakor menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ingin meningkatkan PNBP yang pada tahun ini diproyeksikan Rp 250 miliar.

"Dari target Rp 250 miliar tahun ini menjadi Rp 1,5 triliun di 2015. Jadi naik lima kali lipat," tegas dia di Kantor KKP, Jakarta.  

Caranya, diakui Indroyono, PNBP di sektor kelautan dan perikanan akan dimaksimalkan dari perizinan baru. Artinya pemerintah akan memasang tarif lebih tinggi untuk izin-izin baru kapal ikan di Indonesia.

"Sekarang ini biaya izin kapal ikan baru mencapai Rp 30 juta-Rp 60 juta per tahun, sehingga diharapkan bisa lebih tinggi. Juga dari jasa riset, itu ada PNBP-nya tapi hanya berapa rupiah gitu," terangnya.

Guna merealisasikan target tersebut, dia mengaku, membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait revisi PNBP di KKP. Indroyono memastikan akan segera melakukan revisi estimasi tersebut dalam kurun waktu sebulan ini. Sehingga draft revisi bisa langsung di tandatangani Presiden.

"Kita akan bentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan draft PP baru itu berkaitan dengan PNBP di sektor kelautan dan perikanan," tegas dia.

Hasil rakor lainnya, sambung Indroyono, mengenai pembukaan data terkait izin 5.300 kapal ikan di Indonesia. Rakor juga memutuskan untuk mengambil kebijakan tentang moratorium pemberian izin kapal ikan.

"Kita akan mengadakan evaluasi sampai akhir Desember ini. Jadi kita sudah bisa ambil kebijakan baru soal kapal-kapal ikan di Indonesia," papar dia.

Keputusan berikutnya, pemerintah telah mengambil kebijakan mengenai larangan bongkar muat tengah laut (transhipment) serta pengoperasian 24 jam non stop sistem treking atau Vehicle Management System (VMS) dari kapal ikan yang mengantongi izin legal.

"Sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan, kapal-kapal ikan yang mematikan VMS 1x24 jam, harus segera melapor. Jika tidak kita akan ambil tindakan untuk kapal-kapal itu," tuturnya.

Terakhir, dijelaskan Indroyono pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang harus disusun satgas dari Menko Polhukam dan Menko Kemaritiman.

Keduanya mesti menyiapkan PP sebagai aturan turunan Peraturan Presiden supaya mampu menerapkan UU Kelautan baru yang berkaitan dengan Bakamla.

"Kita juga akan menangani illegal fishing. Sudah diinventarisasi tentang kesiapan kapal TNI dan Polri termasuk sumber daya alam yang dimiliki, serta kekurangannya dari laut, layar dan dukungan logistik," tukas dia. (Fik/Ndw)